Rabu, 17 Maret 2010

Kelengkapan Gugatan

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang masalah

Gugatan balik (reconventie) ini hanya ditemukan dalam hukum acara perdata peradilan umum yang dimuat dalam pasal 132 a dan b HIR. Akan tetapi, di lingkungan peradilan umum sudah mempergunakannya sejak tahun 1927, berdasarkan analogie (qiyas)kepada pasal 244-247 Reglement rechtsvodering (Rsv), yaitu Hukum Acara Perdata yang berlaku bagi golongan Eropa di indonesia tempo dulu.
Gugatan asal dibebut “guguatan dalam conventie. Tergugat dalam conventie (tergugat asal) adakalanya ia akan menggunakan sekaligus dalam kesempatan berpekara itu untuk menggugat kembali kepada penggugat asal (penggugat dalam conventie), sehingga tergugat asal (dalam conventie) sekaligus bertindak menjadi penggugat dalam conventie (penggugat balik). Nantinya, perkara dalam conventie dan dalam perkra itu juga, mungkin hanya dengan “satu putusan” atau bisa juga dalm “dua putusan.”
Kalau dalam satu putusan itu ada diktumnya dalam conventie dan ada diktumnya dalam reconvetie. kalau dengan dua putusan,artiya putusan pertama ialah dalam conventie dan putusan kedua ialah dalam reconventie.

1.2 Rumusan Masalah
A. Apa yang menjadi alasan bagi seseorang tergugat untukmengajukan gugatan kembali ?
B. Apa yang menjadi syarat-syarat dibolehkannya gugatan reconventie ?

1.3 Tujuan Penulisan
• Agar kita lebih memahami dasar hukum Gugatan reconventie, Dan mengetahui cara-cara syarat-syarat mengajukan gugatan.
Kegunaan penulisan
Menjadikan mahasiswa lebih mengetahui apa yang di maksud dengan Gugatan reconventie. Dan Mudah-mudahan dengan penjelasan ini bisa bermanfaat dan dijadikan acuan bagi mahasiswa yang lain.

BAB II
Pembahasan
2.1 Pengertian Gugatan Kembali
GUGATAN KEMBALI

Gugatan reconventie adalah gugatan kembali atau gugatan balik yang
dilakukan dimuka pengadilan pada tingkat pertama oleh penggugat asal.
 syarat-syarat dibolehkannya gugatan reconventie adalah sebagai berikut:
Yaitu :
a. Mengajukan gugatan reconventie selambat-lambatnya
bersama-sama dengan jawaban dari tergugat.
b. Kalau dipengadilan tingkat pertama tidak mengajukan
reconventie maka ditingkat banding dan kasasi tidak boleh mengajukan
gugatan reconventie.
c. Gugatan reconventie harus juga jenis perkara yang
menjadi kekuasaan dari pengadilan dalam reconventie.
d. Antara gugatan conventie dan recontie harus mengenai
satu rangkaian yang berkaitaan langsung.
e. Kalau penggugat asal sebagai wali maka gugatan
reconventie tidak bisadiajukan kepada penggugat asal sebagai wali tetapi
terhadap orang yang diwali’inya.

2.2 KELENGKAPAN GUGATAN/ PERMOHONAN:
1. Syarat /Kelengkapan Umum:
Suatu perkara, untuk dapat didaftarkan dipengadilan diperlukan syarat kelengkapan sebagai berikut:
a. Surat gugatanatau permohonan tertulis, atau dalam hal buta huruf maka cukup dalam bentuk catatan gugatan/ permohonan;
b. Surat keterangan kependudukan/tempat tinggal/domisili bagi penggugat/pemohon;
c.Vorschot biaya perkara, kecuali bagi yang miskin dapat membawa surat keterangan miskin dari lurah / desa yang telah disahkan oleh camat.

2. Syarat/Kelengkapan Khusus:
Syarat ini biasanya ditentukan oleh sifat kasusnya dan juga oleh subyek hukum dalam perkara seperti contoh berikut ini:
a. Bagi anggota TNI dan POLRI yang mau kawin atau bercerai harus melampirkan izin dari komandan.

b. Mereka yang mau berpoligami, (selain anggota TNI, POLRI dan Pengawai Negeri Sipil) harus melampirkan :

1. Surat persetujuan dari isterinya yang telah ada
2. surat keterangan penghasilan seperti daftar gaji, bukti pembayaran pajak dan daftar penghasilan lainnya;
3. Surat pernyataan bahwa ia mampu ber

c. Jika mereka hendak melakukan perceraian, maka (bagi anggota TNI/POLRI dan PNS atau yang dipersamakan harus dilengkapi izin dari komandan/atasan atau pejabat yang berwenang.

d. Semua perkara perkawinan harus melampirkan Kutipan Akta Nikah;

e. Semua perkara yang berkenaan dengan akibat perceraian harus melampirkan Kutipan Akta Cerai;

f. Diluaryang disebutkan pada (a,b,c), jika hendak bercerai, maka harus melampirkan surat keterangan hendak bercerai dari lurah atau desa;
g. Perkara waris-mewaris harus disertakan surat keteranga kematian pewaris.. .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ShareThis