Rabu, 17 Maret 2010

Sumber Hukum Tabaiyah

Sumber Hukum Tabaiyah adalah kebalikan dari sumber hukum Ashliyah. Yang dimaksudkan dengan sumber hukum Tabaiyah adalah sumber hukum yang penggunaannya masih bergantung pada sumber hukum yang lain. Sumber hukum ini jumlahnya banyak, tetapi yang umum digunakan/banyak digunakan terbatas pada Ijma, Qaul (pendapat) Sahabat Qiyas, Istihsan, Istihslah dan Urf disamping Al-Quran dan Hadis.

Ada lima jenis sumber Hukum Tabaiyah yaitu :
1. Ijma
Ijma adalah persesuaian paham atau pendapat di antara para ulama Mujtahidin pada suatu masa tertentu setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW, untuk menentukan hukum sesuatu masalah yang belum ada ketentuan hukumnya.
Untuk mengetahui kuatnya ijma sebagai sumber hokum, maka ijma dibagi 2 macam yaitu:
• Ijma Ba’yani atau Ijma Qauly, yaitu ijma yang berdasarkan pendapat para ulama mujtahid yang mengeluarkan pendapatnya masing-masing yang kesemuanya sama untuk menentukan hukum suatu masalah.
• Ijma Syukuti, yaitu ijma yang berdasarkan pendapat seseorang atau beberapa orang ulama Mujtahid, tidak di bantah atau tidak ada reaksi oleh ulama yang lain yang mengetahui atau mendengarnya.
Contohnya : bagian kakek dari harta peninggalan cucu yang lebih dahulu meninggal daripada kakek, adalah 1/6 dari harta peninggalan jika cucu tersebut tidak meninggalkan ayah, artinya ayahnya lebih dahulu meninggal.

2. Qaul (Pendapat) Sahabat
Sahabat adalah mereka yang bertemu dengan Nabi Muhammad SAW dalam keadaan beriman dan mati dalam keadaan beriman pula. Oleh karena itu, mereka yang bertemu dengan Nabi Muhammad SAW tetapi belum memeluk islam (belum beriman), bukan sahabat Nabi.
Para ahli hukum islam (ulama) yang menjadikan qaul (pendapat) sahabat sebagai sumber hukum didasarkan pada alasan.
• Penegasan Al-Quran, dimana Allah SWT telah berfirman bahwa Allah telah ridha kepada mereka, dan merekapun ridha kepada Allah. Sehingga berpegang pada pendapat sahabat, berarti mengikuti mereka dan mendapat ridha dari Allah SWT.
• Penegasan Hadist, yang antara lain berbunyi “Saya adalah pengaman bagi sahabatku, dan sahabatku adalah pengaman bagi ummatku’ dan sahabatku adalah laksana bintang. Dengan siapa saja (diantara mereka) kamu mengikuti, maka kamu akan mendapat petunjuk”. Hadist ini menunjukkan ketinggian kedudukan dan bolehnya mengikuti sahabat Nabi.c.

3. Qiyas

Qiyas adalah memperbandingkan atau mempersamakan atau menerapkan hukum dari suatu perkara yang sudah ada ketentuan hukumnya terhadap suatu perkara lain yang belum ada ketentuan hukumnya oleh karena kedua perkara yang bersangkutan mempunyai unsur-unsur kesamaan.
Sesuai pengertian diatas maka untuk menentukan hukum suatu perkara dengan jalan Qiyas, haruslah dipenuhi empat rukunnya yaitu:
• Harus ada Ashal atau pokok, yaitu perkara yang sudah ada ketentuan hukumnya.
• Harus ada Furu’ atau cabang, yaitu perkara yang akan ditentukan/diberi ketentuan hukum.
• Harus ada Illat, yaitu hal-hal menghubungkan kedua perkara itu yaitu ashal dan furu’.
• Harus ada hukumnya, yaitu hukum yang di terapkan pada furu’ yang diambil dari ashal.
Contohnya : gandum adalah makanan pokok untuk sebagian penduduk dunia yang dalam Al-Quran dikenakan wajib zakat, sedangkan beras yang juga merupakan makanan pokok sebagian penduduk dunia tidak ada ketentuan hukumnya.
• Gandum adalah Ashal/pokok.
• Beras adalah Furu’/cabang.
• Makanan pokok adalah Illat/hal yang menghubungkan kedua perkara itu.
• Wajib zakat adalah ketentuan hukumnya.

4. Istihsan
Istihsan adalah memindahkan atau mengecualikan hukum dari suatu peristiwa dari hukum peristiwa lain yang sejenis dan memberikan kepadanya hukum yang lain karena ada alas an yang kuat bagi pengecualian itu. Dalam pengertian yang maknanya sama, menurut Abul Hasan Al-Kharakhy ulama fiqh dari golongan hanafiah mendefinisikan bahwa istihsan adalah berpindahnya seorang mujtahid dalam menetapkan hukum suatu masalah dari suatu hukum kepada hukum lain yang berlawanan dengannya, karena adanya dalil yang mendorong untuk meninggalkan hukum yang pertama.
Contohnya : seseorang yang berwakaf telah mewakafkan pertaniannya, maka menurut istihsan, hak-hak yang bersangkutan dengan tanah itu, seperti hak mengairi, membuat saluran air dan lorong diatas tanah tersebut sudah tercakup dalam pengertian wakaf secara langsung, terdapat di dalamnya, kecuali jika hak-hak itu tercakup dialamnya atas ketetapan nash sebagaimana dalam perikatan jual beli.

5. Istishlah atau Muslahat-mursalah.

Istishlah atau muslahat-mursalah adalah menetapkan hukum dari sesuatu perkara berdasar pada adanya kepentingan umum atau kemuslahatan umat.
Penetapan hukum dengan cara istishlah hanya dapat dilakukan terhadap perkara-perkara yang tidak dengan tegas diperintahkan atau dilarang dalam Al-Quran dan atau Hadis/Sunnah.
Para ulama menjadikan maslahat sebagai sumber hukum menetapkan beberapa persyaratan, yaitu:
• Maslahat tersebut haruslah maslahat yang haqiqi (sejati) dan bukan hanya didasarkan wahm (perkiraan) saja. Ini berarti, dalam penggunaan maslahat sebagai sumber hukum harus benar-benar dapat membawa kemanfaatan dan menolak kemudharan.
• Kemaslahatan itu adalah kemaslahatan umum dan menyeluruh dan bukan kemaslahatan khusus untuk kelompok atau perseorangan. Karenanya kemaslahatan ini harus dapat dimanfaatkan oleh orang banyak atau dapat menolak kemudrahatan yang menimpa orang banyak.
• Kemaslahatan itu boleh bertentangan dengan dasar-dasar yang telah digariskan oleh nash (Al-Quran dan Hadis) dan ijma.
• Kemaslahatan itu bukan maslahat mulgah, seperti fatwa Mufti kepada seorang raja yang membatalkan puasa ramadhan dengan sengaja.
Contohnya : Mewajibkan pajak kepada rakyat, apabila kas Negara tidak mencukupi untuk biaya pengurusan kepentingan umum. Dan menyatukan kaum muslimin untuk mempergunakan satu mushaf, menyiarkannya dan kemudian membakar lembaran-lembaran yang lain.

6. Urf (Adat/Kebiasaan)

Dari pengertian bahasa arab Urf berarti mengetahui kemudian dipakai dalam arti sesuatu yang diketahui, dikenal atau di anggap baik dan dapat diterima oleh pikiran yang waras.
Menurut pengertian umum Urf adalah kebiasaan, sedangkan menurut pengertian ilmu fiqih, urf adalah ketentuan-ketentuan hukum yang berasal dari kebiasaan masyarakat arab pra islam yang diterima oleh islam oleh karena tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuannya.
Syarat untuk menjadikan urf sebagai sumber hukum adalah:
• Urf tidak boleh bertentangan dengan nash (Al-Quran dan Hadis)yang qath’i.
• Urf harus berlaku secara umum pada semua peristiwa. Oleh karena itu, tidak dibenarkan urf yang sama kemudian terjadi pertentangan dalam melaksanakannya.
• Urf harus berlaku selamanya, sehingga tidak dibenarkan urf yang datang kemudian.

7. Syar’u man Qablanan (Syariah Umat Terdahulu)
Syariat umat terdahulu dibatasi masa tertentu dan khusus untuk umat tertentu pula, sedang syariah islam berlaku untuk seluruh alam dan menghapus syariah lain sebelumnya.

8. Istishab

Istishab adalah apa yang telah ada pada masa yang lalu, maka menurut hukum asal dipandang masih ada pada masa sekarang dan masa yang akan datang.
Istishab sebagai sumber hukum berpegang pada dalil, yaitu:
• Menetapkan hukum suatu perkara yang telah ditetapkan pada masa lalu menetapkan perkara fitrah, yang akan selalu berlaku pada manusia.
• Ketetapan hukum syariah memperlihatkan menunjukkan bahwa Allah menetapkan hukum berdasarkan ketetapan hokum yang telah ada, sampai terjadi perubahan padanya, misalnya keharaman khamar sampai menjadi cuka.
• Hadis Nabi yang menjelaskan perintah untuk berpuasa dan berbuka apabila melihat hilal, menurut sebagian ulama, merupakan dalil istisha, yang menetapkan bulan sya’ban sebelum nyata datangnya bulan Ramadhan dengan terlihatnya hilal.

Kelengkapan Gugatan

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang masalah

Gugatan balik (reconventie) ini hanya ditemukan dalam hukum acara perdata peradilan umum yang dimuat dalam pasal 132 a dan b HIR. Akan tetapi, di lingkungan peradilan umum sudah mempergunakannya sejak tahun 1927, berdasarkan analogie (qiyas)kepada pasal 244-247 Reglement rechtsvodering (Rsv), yaitu Hukum Acara Perdata yang berlaku bagi golongan Eropa di indonesia tempo dulu.
Gugatan asal dibebut “guguatan dalam conventie. Tergugat dalam conventie (tergugat asal) adakalanya ia akan menggunakan sekaligus dalam kesempatan berpekara itu untuk menggugat kembali kepada penggugat asal (penggugat dalam conventie), sehingga tergugat asal (dalam conventie) sekaligus bertindak menjadi penggugat dalam conventie (penggugat balik). Nantinya, perkara dalam conventie dan dalam perkra itu juga, mungkin hanya dengan “satu putusan” atau bisa juga dalm “dua putusan.”
Kalau dalam satu putusan itu ada diktumnya dalam conventie dan ada diktumnya dalam reconvetie. kalau dengan dua putusan,artiya putusan pertama ialah dalam conventie dan putusan kedua ialah dalam reconventie.

1.2 Rumusan Masalah
A. Apa yang menjadi alasan bagi seseorang tergugat untukmengajukan gugatan kembali ?
B. Apa yang menjadi syarat-syarat dibolehkannya gugatan reconventie ?

1.3 Tujuan Penulisan
• Agar kita lebih memahami dasar hukum Gugatan reconventie, Dan mengetahui cara-cara syarat-syarat mengajukan gugatan.
Kegunaan penulisan
Menjadikan mahasiswa lebih mengetahui apa yang di maksud dengan Gugatan reconventie. Dan Mudah-mudahan dengan penjelasan ini bisa bermanfaat dan dijadikan acuan bagi mahasiswa yang lain.

BAB II
Pembahasan
2.1 Pengertian Gugatan Kembali
GUGATAN KEMBALI

Gugatan reconventie adalah gugatan kembali atau gugatan balik yang
dilakukan dimuka pengadilan pada tingkat pertama oleh penggugat asal.
 syarat-syarat dibolehkannya gugatan reconventie adalah sebagai berikut:
Yaitu :
a. Mengajukan gugatan reconventie selambat-lambatnya
bersama-sama dengan jawaban dari tergugat.
b. Kalau dipengadilan tingkat pertama tidak mengajukan
reconventie maka ditingkat banding dan kasasi tidak boleh mengajukan
gugatan reconventie.
c. Gugatan reconventie harus juga jenis perkara yang
menjadi kekuasaan dari pengadilan dalam reconventie.
d. Antara gugatan conventie dan recontie harus mengenai
satu rangkaian yang berkaitaan langsung.
e. Kalau penggugat asal sebagai wali maka gugatan
reconventie tidak bisadiajukan kepada penggugat asal sebagai wali tetapi
terhadap orang yang diwali’inya.

2.2 KELENGKAPAN GUGATAN/ PERMOHONAN:
1. Syarat /Kelengkapan Umum:
Suatu perkara, untuk dapat didaftarkan dipengadilan diperlukan syarat kelengkapan sebagai berikut:
a. Surat gugatanatau permohonan tertulis, atau dalam hal buta huruf maka cukup dalam bentuk catatan gugatan/ permohonan;
b. Surat keterangan kependudukan/tempat tinggal/domisili bagi penggugat/pemohon;
c.Vorschot biaya perkara, kecuali bagi yang miskin dapat membawa surat keterangan miskin dari lurah / desa yang telah disahkan oleh camat.

2. Syarat/Kelengkapan Khusus:
Syarat ini biasanya ditentukan oleh sifat kasusnya dan juga oleh subyek hukum dalam perkara seperti contoh berikut ini:
a. Bagi anggota TNI dan POLRI yang mau kawin atau bercerai harus melampirkan izin dari komandan.

b. Mereka yang mau berpoligami, (selain anggota TNI, POLRI dan Pengawai Negeri Sipil) harus melampirkan :

1. Surat persetujuan dari isterinya yang telah ada
2. surat keterangan penghasilan seperti daftar gaji, bukti pembayaran pajak dan daftar penghasilan lainnya;
3. Surat pernyataan bahwa ia mampu ber

c. Jika mereka hendak melakukan perceraian, maka (bagi anggota TNI/POLRI dan PNS atau yang dipersamakan harus dilengkapi izin dari komandan/atasan atau pejabat yang berwenang.

d. Semua perkara perkawinan harus melampirkan Kutipan Akta Nikah;

e. Semua perkara yang berkenaan dengan akibat perceraian harus melampirkan Kutipan Akta Cerai;

f. Diluaryang disebutkan pada (a,b,c), jika hendak bercerai, maka harus melampirkan surat keterangan hendak bercerai dari lurah atau desa;
g. Perkara waris-mewaris harus disertakan surat keteranga kematian pewaris.. .

Sejarah Perkembangan Peradilan Agama

SEJARAH PERKEMBANGAN PERADILAN AGAMA
Berbicara tentang perjalanan peradilan agama yang telah dilalui dalam rentang waktu yang demikian panjang berarti kita berbicara tentang masa lalu yakni sejarah peradilan agama.Hal ini tersebut dianggap penting untuk rencana melangkah kemasa yang akan datang, juga terhindar dari sandungan yang berulang pada lubang yang sama.Namun diakui bahwa data sejarah peradilan agama tidak mudah mendapatkannya, seperti yang dikatakan para ahli mengakui bahwa sumber rujukan peradilan agama sangatlah minim, karena sengaja dilewatkan oleh para cerdik pandai masa lalu yang selalu memandang remeh.
Perjalanan kehidupan pengadilan agama mengalami pasang surut.Adakalanya wewenang dan kekuasaan yang dimilikinya sesuai dengan nilai–nilai Islam dan kenyataan yang ada dalam masyarakat.Pada kesempatan lain kekuasaan dan wewenangnya dibatasi dengan berbagai kebijakan dan peraturan perundang–undangan, bahkan sering kali mengalami berbagai rekayasa dari penguasa dan golongan masyarakat tertentu agar posisi pengadilan agama melemah.
Sebelum Melancarkan politik hukumnya di Indonesia, hukum Islam sebagai hukum yang berdiri sendiri telah mempunyai kedudukan yang kuat, baik dimasyarakat maupun dalam peraturan perundang – undangan negara.Kekerajaan Islam yang pernah berdiri di Indonesia melakukan hukum Islam dalam wilayah hukumnya masing – masing.Kerajaan Islam Pasal yang berdiri di Aceh Utara pada
akhir abad ke 13 M, merupakan kerajaan Islam pertama yang kemudian diikuti dengan berdirinya kerajaan – kerjaan Islam lainnya, misalnya: Demak, Jepara, Tuban, Gresik, Ngampel dan Banten.Di bagian Timur Indonesia berdiri pula kerajaan Islam, seperti: Tidore dan Makasar.Pada pertengahan abad ke 16, suatu dinasti baru, yaitu kerjaan Mataram memerintah Jawa Tengah, dan akhirnya
berhasil menaklukan kerajaan – kerajaan kecil di pesisir utara, sangat besar perannya dalam penyebaran Islam di Nusantara.Dengan masuknya penguasa kerajaan Mataram ke dalam agama Islam, maka pada permulaan abad ke 17 M penyebaran agama Islam hampir meliputi sebagian besar wilayah Indonesia.
Agama Islam masuk Indonesia melalui jalan perdagangan di kota – kota pesisir secara damai tanpa melalui gejolak, sehingga norma – norma sosial Islam oleh masyarakat Indonesia bersamaan dengan penyebaran dan penganut agama Islam oleh sebagian besar penduduk Indonesia.Dengan timbulnya komunitas – komunitas masyarakat Islam, maka kebutuhan akan lembaga peradilan yang memutus perkara berdasarkan hukum Islam semakin diperlukan.
Peradilan Agama sebagai bagian dari mekanisme penyelenggaraan kenegaraan
pernah mengalami pasang surut ketika Sultan Agung meninggal dan digantikan oleh Amangkurat I.Amangkurat I pernah menutup Peradilan Agama dan menghidupkan kembali Peradilan Pradata.Setelah masa ini Peradilan Agama eksis kembali.Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya sebuah kitab hukum Islam “Shirath al – Mustaqin” yang ditulis Nurudin Ar – Raniri.Kitab ini menjadi rujukan para hakim di Indonesia.
Pada masa pemerintahan kolonial Belanda, Peradilan Agama mendapat pengakuan secara resmi.Pada tahun 1882 pemerintah kolonial mengeluarkan Staatsblad No.152 yang merupakan pengakuan resmi terhadap eksistensi Peradilan Agama dan hukum Islam di Indonesia.

1. Periode 1945 – 1957
Pada awal tahun 1946, tepatnya tanggal 3 Januari 1946, dibentuklah Kementiran Agama.Departemen Agama dimungkinkan konsolidasi atas seluruh administrasi lembaga – lembaga Islam dalam sebuah badan yang bersifat nasional.Berlakunya UU No. 22 tahun 1946 menunjukkan dengan jelas maksud – maksud untuk mempersatukan administrasi Nikah, Talak dan Rujuk di seluruh
Indonesia di bawah pengawasan Departemen Agama sendiri.
Pada masa ini, Pengadilan Agama dan Mahkamah Islam Tinggi yang telah ada
tetap berlaku berdasarkan Aturan Peralihan.Selang tiga bulan berdirinya Departemen Agama yang dibentuk melalui Keputusan Pemerintah Nomor 1/ SD, Pemerintah menegluarkan penetapan No. 5/ SD tanggal 25 Maret 1946 yang memindahkan semua urusan mengenai Mahkamah Islam Tinggi dari Departemen Kehakiman kepada Departemen Agama.Sejak saat itulah peradilan agama menjadi bagian penting dari Departemen Agama.
Setelah Pengadilan Agama diserahkan pada Departemen Agama, masih ada sementara pihak tertentu yang berusaha menghapuskan keberadaan Peradilan Agama.Usaha pertama dilakukan melalui Undang – Undang Nomor 19 Tahun 1948.Usaha kedua melalui Undang – Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Susunan Kekuasaan Peradilan Sipil.Usaha – usaha yang mengarah pada penghapusan Peradilan Agama ini menggugah minat untuk lebih memperhatikan Pengadilan
Agama.Pengadilan Agama selanjutnya ditempatkan dibawah tanggung jawab Jawatan
Urusan Agama.Penetapan Pengadilan Agama di bawah Departemen Agama merupakan langkah yang menguntungkan sekaligus sebagai langkah pengamanan, karena meskipun Indonesia merdeka, namun pengaruh teori receptie yang berupaya untuk mengeliminir Peradilan Agama masih tetap hidup.Hal ini terbukti dengan lahirnya Undang – Undang Nomor 19 Tahun 1948 yang menyatakan bahwa Peradilan Agama akan dimasukkan secara istimewa dalam susunan Peradilan Umum, yaitu bahwa perkara – perkara antara orang Islam yang menurut hukum yang hidup (living law)
harus dipatuhi menurut hukum Islam, harus diperiksa oleh badan Peradilan Umum dalam semua tingkatan Peradilan, terdiri dari seorang hakim yang beragama Islam sebagai ketua dan dua hakim ahli agama Islam sebagai anggota, yang diangkat oleh presiden atas usul Menteri Agama dengan persetujuan Menteri Kehakiman.

2. Periode 1957 – 1974

Peradilan Agama dalam rentang waktu lebih kurang 17 tahun, yakni tahun 1957 – 1974 ada 4 hal yang perlu kita ketahui dengan kelahiran PP dan UU yakni PP No.29/1957 PP No.45/1957, UU No.19/1970 dan penambahan kantor dan cabang kantor peradilan agama .(Basiq Djalil, 2006:73) Kemudian pada tanggal 31 Oktober 1964 disah UU No. 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan Pokok – Pokok Kekuasaan Kehakiman.Menurut undang – undang ini, Peradilan Negara Republik Indonesia menjalankan dan melaksanakan hukum yang mempunyai fungsi pengayoman yang dilaksanakan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.Namun tidak lama kemudian, undang – undang ini diganti dengan UU No. 14 tahun 1970 tentang
Ketentuan – Ketentuan Pokok – Pokok Kehakiman karena sudah dianggap tidak sesuai lagi dengan keadaan.Dalam Undang – Undang baru ini ditegaskan bahwa Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka.Ditegaskan demikian karena sejak tahun 1945 – 1966 keempat lingkungan peradilan diatas bukanlah kekuasaan yang merdeka secara utuh, melainkan disana sini masih mendapatkan intervensi dari kekuasaan lain.
Undang – undang No. 14 tahun 1970 merupakan undang – undang organik, sehingga perlu adanya undang – undang lain sebagai peraturan pelaksanaannya, yaitu undang – undang yang berkait dengan Peradilan Umum, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara, termasuk juga Peradilan Agama.

3. Periode 1974 – 1989
Dalam masa kurang lebih 15 tahun yakni menjelang disahkannya UU No.1/1974
tentang perkawinan sampai menjelang lahirnya UU No.7/1989 tentang peradilan agama.Ada dua hal yang menonjol dalam perjalanan peradilan agama di Indonesia:
Tentang proses lahirnya UU No.1/1974 tentang perkawinan dengan peraturan pelaksanaannya PP No.9/1974 Tentang lahirnya PP No.28/1977 tentang perwakafan tanah milik, sekarang telah diperbaharui UU No.41/2004 tentang wakaf.(Basiq Djalil,2006:73)
Terlepas dari itu semua, harus diakui bahwa UU No. 1 tahun 1974 ini sangat berarti dalam perkembangan Peradilan Agama di Indonesia, karena selain menyelamatkan keberadaan Peradilan Agama sendiri, sejak disahkan UU No. 1 tahun 1974 tentanng Perkawinan jo. PP No. 9 tahun 1975 tentang peraturan Pelaksanaanya, maka terbit pulalah ketentuan Hukum Acara di Peradilan Agama, biarpun baru sebagian kecil saja.Ketentuan Hukum Acara yang berlaku dilingkungan Peradilan
Agama baru disebutkan secara tegas sejak diterbitkan UU No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.Hukum Acara yang dimaksud diletakkan Bab IV yang terdiri dari 37 pasal.
Secara politis, pengakuan Peradilan Agama oleh negara juga merupakan lompatan seratus tahun sejak pertama kali peradilan ini di akui oleh pemerintah pada tahun 1882.Peradilan Agama adalah simbol kekuatan dan politik Islam.

KATA PENGANTAR
Puji syukur saya ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya saya masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini. Tidak lupa saya ucapkan kepada dosen pembimbing dan teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu penulis angat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga sengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman. Amin.

Perbedaan antara Etika dan Etiket

1. Perbedaan antara Etika dan Etiket
Etika itu adalah aturan yang mengatur perbuatan dari dalam diri kita dan perbuatan itu datangnya asli dari diri kita sendiri, dan apapin yang kita perbuat selalu datangnya dari diri kita tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan orang yang beretika dia tidak mungkin membohongi dirinya sendiri karena dia tau aturanya.
sedangkan Etiket prilaku kita sehari yang kita lakukan dan memandang orang yang ada di sekeliling kita apakah tersinggung atau tidaknya orang dengan perbuatan kita, dan orang yang beretiket mungkin saja dia bisa membohongi dirinya sendiri karena perbuatanya itu hanya untuk menghargai orang yang ada si sekelilingnya saja tidak murni keluar dari hati nuraninya.

a. Etiket menyangkut cara melakukan perbuatan manusia. Etiket menunjukkancara yang tepat artinya cara yang diharapkan serta ditentukan dalamsebuah kalangan tertentu. Etika tidak terbatas pada cara melakukan sebuah perbuatan, etika memberi norma tentang perbuatan itu sendiri. Etika menyangkut masalah apakah sebuah perbuatan boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
b. Etiket hanya berlaku untuk pergaulan. Etika selalu berlaku walaupun tidak ada orang lain. Barang yang dipinjamharus dikembalikan walaupun pemiliknya sudah lupa.
c. Etiket bersifat relatif. Yang dianggap tidak sopan dalam sebuahkebudayaan, dapat saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Etika jauh lebih absolut. Perintah seperti “jangan berbohong”, “janganmencuri” merupakan prinsip etika yang tidak dapat ditawar-tawar.
d. Etiket hanya memadang manusia dari segi lahiriah saja sedangkan etika memandang manusia dari segi dalam. Penipu misalnya tutur katanyalembut, memegang etiket namun menipu. Orang dapat memegang etiket namun munafik sebaliknya seseorang yang berpegang pada etika tidakmungkin munafik karena seandainya dia munafik maka dia tidak bersikapetis. Orang yang bersikap etis adalah orang yang sungguh-sungguh baik.

2. Kandungan Etika dan Etiket

Hal yang terkandung dalam etika kepercayaan dan tanggung jawab. Kepercayaan diterjemahkan kepada bagaimana mengembalikan kejujuran dalam dunia kerja dan menolak stigma lama bahwa kepintaran berbisnis diukur dari kelihaian memperdayasaingan. Sedangkan tanggung jawab diarahkan atas mutu output sehingga insan bisnis jangan puas hanya terhadap kualitas kerja yang asal-asalan.
Dalam pandangan rasional tentang perusahaan, kewajiban moral utama pegawai adalah untuk bekerja mencapai tujuan perusahaan dan menghindari kegiatan-kegiatanyang mungkin mengancam tujuan tersebut. Jadi, bersikap tidak etis berarti menyimpang dari tujuan-tujuan tersebut dan berusaha meraih kepentingan sendiri dalam cara-cara yang jika melanggar hukum dapat dinyatakan sebagai salah satu bentuk “kejahatan kerah putih”.

3. Pengertian Moral
Istilah Moral berasal dari bahasa Latin. Bentuk tunggal kata ‘moral’ yaitu mos sedangkan bentuk jamaknya yaitu mores yang masing-masing mempunyai arti yang sama yaitu kebiasaan, adat. Bila kita membandingkan dengan arti kata ‘etika’, maka secara etimologis, kata ’etika’ sama dengan kata ‘moral’ karena kedua kata tersebut sama-sama mempunyai arti yaitu kebiasaan,adat. Dengan kata lain, kalau arti kata ’moral’ sama dengan kata ‘etika’, maka rumusan arti kata ‘moral’ adalah nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Sedangkan yang membedakan hanya bahasa asalnya saja yaitu ‘etika’ dari bahasa Yunani dan ‘moral’ dari bahasa Latin. Jadi bila kita mengatakan bahwa perbuatan pengedar narkotika itu tidak bermoral, maka kita menganggap perbuatan orang itu melanggar nilai-nilai dan norma-norma etis yang berlaku dalam masyarakat. Atau bila kita mengatakan bahwa pemerkosa itu bermoral bejat, artinya orang tersebut berpegang pada nilai-nilai dan norma-norma yang tidak baik.

Pengertian Nilai
Nilai (value) adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok. Jadi nilai itu pada hakikatnya adalah sifat dan kualitas yang melekat pada suatu obyeknya. Dengan demikian, maka nilai itu adalah suatu kenyataan yang tersembunyi dibalik kenyataan-kenyataan lainnya.
Menilai berarti menimbang, suatu kegiatan manusia untuk menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain kemudian untuk selanjutnya diambil keputusan.

Pengertian Norma Moral
Norma moral adalah perwujudan martabat manusia sebagai mahluk budaya,sosial, moral dan religi. Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi. Oleh karena itu, norma dalam perwujudannya dapat berupa norma agama, norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum dan norma sosial. Norma memiliki kekuatan untuk dipatuhi karena adanya sanksi.

Perbedaan Moral dan Norma Moral

Moral adalah prinsip baik buruk yang ada dan melekat dalam diri individu/seseorang. Walaupun moral itu berada di dalam diri individu, tetapi moral berada dalam suatu sistem yang berwujud aturan sedangkan Norma moral adalah perwujudan martabat manusia sebagai mahluk budaya,sosial, moral dan religi. Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi

Persamaan Moral dan Norma Moral
Kedua-duanya membahas baik dan buruknya tingkah laku manusia. Moral etika dalam pandangan filsafat ialah mendapatkan ide yang sama bagi seluruh manusia disetiap waktu dan tempat tentang ukuran tingkah laku yang baik dan buruk sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran manusia. Akan tetapi dalam usaha mencapai tujuan itu, moral mengalami kesulitan, karena pandangan masing-masing golongan dunia ini tentang baik dan buruk mempunyai ukuran (kriteria) yang berlainan.

Kamis, 04 Maret 2010

Bahaya Merokok Bagi Kesehatan


Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, yang menjadi kebutuhan dasar derajat kesehatan masyarakat, salah satu aspeknya adalah “tidak ada anggota keluarga yang merokok“. Sedangkan PHBS harus menjadi kewajiban saya dan para kader kesehatan untuk mensosialisasikannya.

Setiap kali menghirup asap rokok, entah sengaja atau tidak, berarti juga mengisap lebih dari 4.000 macam racun! Karena itulah, merokok sama dengan memasukkan racun-racun tadi ke dalam rongga mulut dan tentunya paru-paru. Merokok mengganggu kesehatan, kenyataan ini tidak dapat kita mungkiri. Banyak penyakit telah terbukti menjadi akibat buruk merokok, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kebiasaan merokok bukan saja merugikan si perokok, tetapi juga bagi orang di sekitarnya.

Saat ini jumlah perokok, terutama perokok remaja terus bertambah, khususnya di negara-negara berkembang. Keadaan ini merupakan tantangan berat bagi upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Bahkan organisasi kesehatan sedunia (WHO) telah memberikan peringatan bahwa dalam dekade 2020-2030 tembakau akan membunuh 10 juta orang per tahun, 70% di antaranya terjadi di negara-negara berkembang.

Melalui resolusi tahun 1983, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan tanggal 31 Mei sebagai Hari Bebas Tembakau Sedunia setiap tahun.

Bahaya merokok terhadap kesehatan tubuh telah diteliti dan dibuktikan oleh banyak orang. Efek-efek yang merugikan akibat merokok pun sudah diketahui dengan jelas. Banyak penelitian membuktikan bahwa kebiasaan merokok meningkatkan risiko timbulnya berbagai penyakit. Seperti penyakit jantung dan gangguan pembuluh darah, kanker paru-paru, kanker rongga mulut, kanker laring, kanker osefagus, bronkhitis, tekanan darah tinggi, impotensi, serta gangguan kehamilan dan cacat pada janin.

Penelitian terbaru juga menunjukkan adanya bahaya dari secondhand-smoke, yaitu asap rokok yang terhirup oleh orang-orang bukan perokok karena berada di sekitar perokok, atau biasa disebut juga dengan perokok pasif.

ZAT KIMIA

Rokok tentu tidak dapat dipisahkan dari bahan baku pembuatannya, yakni tembakau. Di Indonesia, tembakau ditambah cengkih dan bahan-bahan lain dicampur untuk dibuat rokok kretek. Selain kretek, tembakau juga dapat digunakan sebagai rokok linting, rokok putih, cerutu, rokok pipa, dan tembakau tanpa asap (chewing tobacco atau tembakau kunyah).

Komponen gas asap rokok adalah karbon monoksida, amoniak, asam hidrosianat, nitrogen oksida, dan formaldehid. Partikelnya berupa tar, indol, nikotin, karbarzol, dan kresol. Zat-zat ini beracun, mengiritasi, dan menimbulkan kanker (karsinogen).

NIKOTIN

Zat yang paling sering dibicarakan dan diteliti orang, meracuni saraf tubuh, meningkatkan tekanan darah, menimbulkan penyempitan pembuluh darah tepi, dan menyebabkan ketagihan dan ketergantungan pada pemakainya. Kadar nikotin 4-6 mg yang diisap oleh orang dewasa setiap hari sudah bisa membuat seseorang ketagihan. Di Amerika Serikat, rokok putih yang beredar di pasaran memiliki kadar 8-10 mg nikotin per batang, sementara di Indonesia berkadar nikotin 17 mg per batang.

TIMAH HITAM (Pb)

Timah hitam yang dihasilkan oleh sebatang rokok sebanyak 0,5 ug. Sebungkus rokok (isi 20 batang) yang habis diisap dalam satu hari akan menghasilkan 10 ug. Sementara ambang batas bahaya timah hitam yang masuk ke dalam tubuh adalah 20 ug per hari. Bisa dibayangkan, bila seorang perokok berat menghisap rata-rata 2 bungkus rokok per hari, berapa banyak zat berbahaya ini masuk ke dalam tubuh!

GAS KARBONMONOKSIDA (CO)

Karbon Monoksida memiliki kecenderungan yang kuat untuk berikatan dengan hemoglobin dalam sel-sel darah merah. Seharusnya, hemoglobin ini berikatan dengan oksigen yang sangat penting untuk pernapasan sel-sel tubuh, tapi karena gas CO lebih kuat daripada oksigen, maka gas CO ini merebut tempatnya “di sisi” hemoglobin. Jadilah, hemoglobin bergandengan dengan gas CO. Kadar gas CO dalam darah bukan perokok kurang dari 1 persen, sementara dalam darah perokok mencapai 4 – 15 persen. Berlipat-lipat!

TAR

Tar adalah kumpulan dari beribu-ribu bahan kimia dalam komponen padat asap rokok, dan bersifat karsinogen. Pada saat rokok dihisap, tar masuk ke dalam rongga mulut sebagai uap padat. Setelah dingin, akan menjadi padat dan membentuk endapan berwarna cokelat pada permukaan gigi, saluran pernapasan, dan paru-paru. Pengendapan ini bervariasi antara 3-40 mg per batang rokok, sementara kadar tar dalam rokok berkisar 24 – 45 mg.

DAMPAK PARU-PARU

Merokok dapat menyebabkan perubahan struktur dan fungsi saluran napas dan jaringan paru-paru. Pada saluran napas besar, sel mukosa membesar (hipertrofi) dan kelenjar mucus bertambah banyak (hiperplasia). Pada saluran napas kecil, terjadi radang ringan hingga penyempitan akibat bertambahnya sel dan penumpukan lendir. Pada jaringan paru-paru, terjadi peningkatan jumlah sel radang dan kerusakan alveoli.

Akibat perubahan anatomi saluran napas, pada perokok akan timbul perubahan pada fungsi paru-paru dengan segala macam gejala klinisnya. Hal ini menjadi dasar utama terjadinya penyakit obstruksi paru menahun (PPOM). Dikatakan merokok merupakan penyebab utama timbulnya PPOM, termasuk emfisema paru-paru, bronkitis kronis, dan asma.

Hubungan antara merokok dan kanker paru-paru telah diteliti dalam 4-5 dekade terakhir ini. Didapatkan hubungan erat antara kebiasaan merokok, terutama sigaret, dengan timbulnya kanker paru-paru. Bahkan ada yang secara tegas menyatakan bahwa rokok sebagai penyebab utama terjadinya kanker paru-paru.

Partikel asap rokok, seperti benzopiren, dibenzopiren, dan uretan, dikenal sebagai bahan karsinogen. Juga tar berhubungan dengan risiko terjadinya kanker. Dibandingkan dengan bukan perokok, kemungkinan timbul kanker paru-paru pada perokok mencapai 10-30 kali lebih sering.

DAMPAK TERHADAP JANTUNG

Banyak penelitian telah membuktikan adanya hubungan merokok dengan penyakit jantung koroner (PJK). Dari 11 juta kematian per tahun di negara industri maju, WHO melaporkan lebih dari setengah (6 juta) disebabkan gangguan sirkulasi darah, di mana 2,5 juta adalah penyakit jantung koroner dan 1,5 juta adalah stroke. Survei Depkes RI tahun 1986 dan 1992, mendapatkan peningkatan kematian akibat penyakit jantung dari 9,7 persen (peringkat ketiga) menjadi 16 persen (peringkat pertama).

Merokok menjadi faktor utama penyebab penyakit pembuluh darah jantung tersebut. Bukan hanya menyebabkan penyakit jantung koroner, merokok juga berakibat buruk bagi pembuluh darah otak dan perifer.

Asap yang diembuskan para perokok dapat dibagi atas asap utama (main stream smoke) dan asap samping (side stream smoke). Asap utama merupakan asap tembakau yang dihirup langsung oleh perokok, sedangkan asap samping merupakan asap tembakau yang disebarkan ke udara bebas, yang akan dihirup oleh orang lain atau perokok pasif.

Telah ditemukan 4.000 jenis bahan kimia dalam rokok, dengan 40 jenis di antaranya bersifat karsinogenik (dapat menyebabkan kanker), di mana bahan racun ini lebih banyak didapatkan pada asap samping, misalnya karbon monoksida (CO) 5 kali lipat lebih banyak ditemukan pada asap samping daripada asap utama, benzopiren 3 kali, dan amoniak 50 kali. Bahan-bahan ini dapat bertahan sampai beberapa jam lamanya dalam ruang setelah rokok berhenti.

Umumnya fokus penelitian ditujukan pada peranan nikotin dan CO. Kedua bahan ini, selain meningkatkan kebutuhan oksigen, juga mengganggu suplai oksigen ke otot jantung (miokard) sehingga merugikan kerja miokard.

Nikotin mengganggu sistem saraf simpatis dengan akibat meningkatnya kebutuhan oksigen miokard. Selain menyebabkan ketagihan merokok, nikotin juga merangsang pelepasan adrenalin, meningkatkan frekuensi denyut jantung, tekanan darah, kebutuhan oksigen jantung, serta menyebabkan gangguan irama jantung. Nikotin juga mengganggu kerja saraf, otak, dan banyak bagian tubuh lainnya. Nikotin mengaktifkan trombosit dengan akibat timbulnya adhesi trombosit (penggumpalan) ke dinding pembuluh darah.

Karbon monoksida menimbulkan desaturasi hemoglobin, menurunkan langsung persediaan oksigen untuk jaringan seluruh tubuh termasuk miokard. CO menggantikan tempat oksigen di hemoglobin, mengganggu pelepasan oksigen, dan mempercepat aterosklerosis (pengapuran/penebalan dinding pembuluh darah). Dengan demikian, CO menurunkan kapasitas latihan fisik, meningkatkan viskositas darah, sehingga mempermudah penggumpalan darah.

Nikotin, CO, dan bahan-bahan lain dalam asap rokok terbukti merusak endotel (dinding dalam pembuluh darah), dan mempermudah timbulnya penggumpalan darah. Di samping itu, asap rokok mempengaruhi profil lemak. Dibandingkan dengan bukan perokok, kadar kolesterol total, kolesterol LDL, dan trigliserida darah perokok lebih tinggi, sedangkan kolesterol HDL lebih rendah.

PENYAKIT JANTUNG KORONER

Merokok terbukti merupakan faktor risiko terbesar untuk mati mendadak.

Risiko terjadinya penyakit jantung koroner meningkat 2-4 kali pada perokok dibandingkan dengan bukan perokok. Risiko ini meningkat dengan bertambahnya usia dan jumlah rokok yang diisap. Penelitian menunjukkan bahwa faktor risiko merokok bekerja sinergis dengan faktor-faktor lain, seperti hipertensi, kadar lemak atau gula darah yang tinggi, terhadap tercetusnya PJK.

Perlu diketahui bahwa risiko kematian akibat penyakit jantung koroner berkurang dengan 50 persen pada tahun pertama sesudah rokok dihentikan. Akibat penggumpalan (trombosis) dan pengapuran (aterosklerosis) dinding pembuluh darah, merokok jelas akan merusak pembuluh darah perifer.

PPDP yang melibatkan pembuluh darah arteri dan vena di tungkai bawah atau tangan sering ditemukan pada dewasa muda perokok berat, sering akan berakhir dengan amputasi.

PENYAKIT (STROKE)

Penyumbatan pembuluh darah otak yang bersifat mendadak atau stroke banyak dikaitkan dengan merokok. Risiko stroke dan risiko kematian lebih tinggi pada perokok dibandingkan dengan bukan perokok.

Dalam penelitian yang dilakukan di Amerika Serikat dan Inggris, didapatkan kebiasaan merokok memperbesar kemungkinan timbulnya AIDS pada pengidap HIV. Pada kelompok perokok, AIDS timbul rata-rata dalam 8,17 bulan, sedangkan pada kelompok bukan perokok timbul setelah 14,5 bulan. Penurunan kekebalan tubuh pada perokok menjadi pencetus lebih mudahnya terkena AIDS sehingga berhenti merokok penting sekali dalam langkah pertahanan melawan AIDS.

Kini makin banyak diteliti dan dilaporkan pengaruh buruk merokok pada ibu hamil, impotensi, menurunnya kekebalan individu, termasuk pada pengidap virus hepatitis, kanker saluran cerna, dan lain-lain. Dari sudut ekonomi kesehatan, dampak penyakit yang timbul akibat merokok jelas akan menambah biaya yang dikeluarkan, baik bagi individu, keluarga, perusahaan, bahkan negara.

Penyakit-penyakit yang timbul akibat merokok mempengaruhi penyediaan tenaga kerja, terutama tenaga terampil atau tenaga eksekutif, dengan kematian mendadak atau kelumpuhan yang timbul jelas menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan. Penurunan produktivitas tenaga kerja menimbulkan penurunan pendapatan perusahaan, juga beban ekonomi yang tidak sedikit bagi individu dan keluarga. Pengeluaran untuk biaya kesehatan meningkat, bagi keluarga, perusahaan, maupun pemerintah.

KEBIASAAN MEROKOK

Sudah seharusnya upaya menghentikan kebiasaan merokok menjadi tugas dan tanggung jawab dari segenap lapisan masyarakat. Usaha penerangan dan penyuluhan, khususnya di kalangan generasi muda, dapat pula dikaitkan dengan usaha penanggulangan bahaya narkotika, usaha kesehatan sekolah, dan penyuluhan kesehatan masyarakat pada umumnya.

Tokoh-tokoh panutan masyarakat, termasuk para pejabat, pemimpin agama, guru, petugas kesehatan, artis, dan olahragawan, sudah sepatutnya menjadi teladan dengan tidak merokok. Perlu pula pembatasan kesempatan merokok di tempat-tempat umum, sekolah, kendaraan umum, dan tempat kerja; pengaturan dan penertiban iklan promosi rokok; memasang peringatan kesehatan pada bungkus rokok dan iklan rokok.

Iklim tidak merokok harus diciptakan. Ini harus dilaksanakan serempak oleh kita semua, yang menginginkan tercapainya negara dan bangsa Indonesia yang sehat dan makmur.

GERBANG NARKOBA

Akibat kronik yang paling gawat dari penggunaan nikotin adalah ketergantungan. Sekali seseorang menjadi perokok, akan sulit mengakhiri kebiasaan itu baik secara fisik maupun psikologis. Merokok menjadi sebuah kebiasaan yang kompulsif, dimulai dengan upacara menyalakan rokok dan menghembuskan asap yang dilakukan berulang-ulang.

Karena sifat adiktifnya (membuat seseorang menjadi ketagihan) rokok dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM IV) dikelompokkan menjadi Nicotine Related Disorders. Sedangkan WHO menggolongkannya sebagai bentuk ketagihan. Proses farmakologis dan perilaku yang menentukan ketagihan tembakau sama dengan proses yang menimbulkan ketagihan pada obat, seperti heroin dan kokain.

Nikotin mempunyai sifat mempengaruhi dopamin otak dengan proses yang sama seperti obat-obatan tersebut. Dalam urutan sifat ketagihan zat psikoaktif, nikotin lebih menimbulkan ketagihan dibanding heroin, kokain, alkohol, kafein dan marijuana. Menurut Flemming, Glyn dan Ershler merokok merupakan tingkatan awal untuk menjadi penyalahguna obat-obatan (drug abuse). Mencoba merokok secara signifikan membuka peluang penggunaan obat-obatan terlarang di masa yang akan datang.

Berdasarkan data epidemiologi diketahui kurang lebih 20% dari perokok memiliki risiko delapan kali menjadi penyalahguna NAPZA, dan berisiko sebelas kali untuk menjadi peminum berat dibandingkan dengan mereka yang tidak merokok. Perhatian khusus mengenai masalah ini dikaitkan dengan meningkatnya jumlah perokok remaja.

Menangani masalah kebiasaan merokok pada remaja diharapkan dapat mencegah masalah yang akan timbul dikemudian hari berkaitan kebiasaan tersebut, salah satunya adalah pencegahan penyalahgunaan narkoba. Menurut Teddy Hidayat, Spesialis Kedokteran Jiwa, Remaja yang berisiko tinggi adalah remaja-remaja yang memiliki sifat pemuasaan segera, kurang mampu menunda keinginan, merasa kosong dan mudah bosan, mudah cemas, gelisah, dan depresif.

Pemahaman tentang kebiasaan merokok dan kecenderungan sifat kepribadian seseorang akan sangat membantu upaya menghentikan kebiasaan yang merugikan tersebut. Untuk pencegahan kebiasaan merokok pada anak-anak dan remaja. Orang tua serta guru memegang peranan besar untuk mengawasi, memberikan informasi yang benar dan yang terpenting tidak menjadi contoh perilaku individu yang ketagihan kebiasaan merokok.

GANGGU KESEHATAN JIWA

Merokok berkaitan erat dengan disabilitas dan penurunan kualitas hidup. Dalam sebuah penelitian di Jerman sejak tahun 1997-1999 yang melibatkan 4.181 responden, disimpulkan bahwa responden yang memilki ketergantungan nikotin memiliki kualitas hidup yang lebih buruk, dan hampir 50% dari responden perokok memiliki setidaknya satu jenis gangguan kejiwaan. Selain itu diketahui pula bahwa pasien gangguan jiwa cenderung lebih sering menjadi perokok, yaitu pada 50% penderita gangguan jiwa, 70% pasien maniakal yang berobat rawat jalan dan 90% dari pasien-pasien skizrofen yang berobat jalan.

Berdasaran penelitian dari CASA (Columbian University`s National Center On Addiction and Substance Abuse), remaja perokok memiliki risiko dua kali lipat mengalami gejala-gejala depresi dibandingkan remaja yang tidak merokok. Para perokok aktif pun tampaknya lebih sering mengalami serangan panik dari pada mereka yang tidak merokok Banyak penelitian yang membuktikan bahwa merokok dan depresi merupakan suatu hubungan yang saling berkaitan. Depresi menyebabkan seseorang merokok dan para perokok biasanya memiliki gejala-gejala depresi dan kecemasan (ansietas).

Sebagian besar penderita depresi mengaku pernah merokok di dalam hidupnya. Riwayat adanya depresi pun berkaitan dengan ada tidaknya gejala putus obat (withdrawal) terhadap nikotin saat seseorang memutuskan berhenti merokok. Sebanyak 75% penderita depresi yang mencoba berhenti merokok mengalami gejala putus obat tersebut. Hal ini tentunya berkaitan dengan meningkatnya angka kegagalan usaha berhenti merokok dan relaps pada penderita depresi.

Selain itu, gejala putus zat nikotin mirip dengan gejala depresi. Namun, dilaporkan bahwa gejala putus obat yang dialami oleh pasien depresi lebih bersifat gejala fisik misalnya berkurangnya konsentrasi, gangguan tidur, rasa lelah dan peningkatan berat badan).

Nikotin sebagai obat gangguan kejiwaan Merokok sebagai salah satu bentuk terapi untuk gangguan kejiwaan masih menjadi perdebatan yang kontroversial. Gangguan kejiwaan dapat menyebabkan seseorang untuk merokok dan merokok dapat menyebabkan gangguan kejiwaan, walau jumlahnya sangat sedikit, sekitar 70% perokok tidak memiliki gejala gangguan jiwa.

Secara umum merokok dapat menyebabkan peningkatan konsentrasi, menekan rasa lapar, menekan kecemasan, dan depresi. Dalam beberapa penelitian nikotin terbukti efektif untuk pengobatan depresi. Pada dasarnya nikotin memberikan peluang yang menjanjikan untuk digunakan sebagai obat psikoaktif. Namun nikotin memiliki terapheutic index yang sangat sempit, sehingga rentang antara dosis yang tepat untuk terapi dan dosis yang bersifat toksis sangatlah sempit.

Sehingga dipikirkan suatu bentuk pemberian nikotin tidak dalam bentuk murni tetapi dalam bentuk analognya. Namun, kerangka pemikiran pemberian nikotin sebagai obat tidaklah dalam bentuk kebiasaan merokok. Seperti halnya morfin yang digunakan sebagai obat analgesik kuat (penahan rasa sakit), pemberiannya harus dalam pengawasan dokter. Gawatnya, saat ini nikotin bisa didapatkan dengan bebas dan mudah dalam sebatang rokok, hal ini perlu diwaspadai karena kebiasaan merokok tidak lantas menjadi sebuah pembenaran untuk pengobatan gejala gangguan kejiwaan.

SISTIM REPRODUKSI

Studi tentang rokok dan reproduksi yang dilakukan sepanjang 2 dekade itu berkesimpulan bahwa merokok dapat menyebabkan rusaknya sistim reproduksi seseorang mulai dari masa pubertas sampai usia dewasa

Pada penelitian yang dilakukan Dr. Sinead Jones, direktur The British Medical Assosiation’s Tobacco Control Resource Centre, ditemukan bahwa wanita yang merokok memiliki kemungkinan relatif lebih kecil untuk mendapatkan keturunan.

pria akan mengalami 2 kali resiko terjadi infertil (tidak subur) serta mengalami resiko kerusakan DNA pada sel spermanya. Sedangkan hasil penelitian pada wanita hamil terjadi peningkatan insiden keguguran. Penelitian tersebut mengatakan dari 3000 sampai 5000 kejadian keguguran per tahun di Inggris, berhubungan erat dengan merokok.

120.000 pria di Inggris yang berusia antara 30 sampai50 tahun mengalami impotensi akibat merokok. Lebih buruk lagi, rokok berimplikasi terhadap 1200 kasus kanker rahim per tahunnya.

WANITA MEROKOK, MENOPAUSE DINI

Perempuan yang merokok sangat mungkin untuk mulai memasuki masa menopause sebelum usia 45 tahun dan juga membuat mereka menghadapi resiko osteoporosis dan serangan jantung, demikian laporan beberapa peneliti Norwegia.

“Di antara sebanyak 2.123 perempuan yang berusia 59 sampai 60 tahun, mereka yang saat ini merokok, 59% lebih mungkin mengalami menopause dini dibandingkan dengan perempuan yang tidak merokok,” kata Dr. Thea F. Mikkelsen dari University of Oslo dan rekannya.

Bagi perokok paling berat, resiko menopause dini hampir dua kali lipat. Namun, perempuan yang dulunya merokok, tapi berhenti setidaknya 10 tahun sebelum menopause, pada dasarnya kurang mungkin untuk berhenti menstruasi dibandingkan dengan perokok sebelum usia 45 tahun.

Ada bukti bahwa merokok belakangan dalam kehidupan membuat seorang perempuan lebih mungkin untuk mengalami menopause dini, sedangkan perokok yang berhenti sebelum berusia setengah baya mungkin tak terpengaruh, kata Mikkelsen dan timnya di dalam jurnal Online, BMC Public Health.

Mereka meneliti hubungan lebih lanjut dan menetapkan apakah menjadi perokok pasif juga mungkin mempengaruhi waktu menopause. Para peneliti tersebut mendapati bahwa hampir 10% perempuan memasuki menopause sebelum usia 45 tahun.

KEBIJAKAN PEMERINTAH

Menurut Menkessos, pertumbuhan yang sangat cepat ini membuat Indonesia diperkirakan akan mencapai rekor, terutama dengan berbagai masalah kesehatan yang cukup berat, di antaranya berkaitan dengan rokok. Sementara itu diakui Menkessos, larangan membatasi aktivitas merokok di tempat umum masih belum bisa dilakukan lebih tegas.

Meski PP nomor 81/1999 yang diperbarui dengan PP 38/2000 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan sudah diberlakukan, tetapi diakui pula, law enforcement-nya belum ada sehingga belum memiliki kekuatan.

detikcomTingginya target penerimaan negara dari cukai rokok yang mencapai Rp 17 triliun pada anggaran 2001 dinilai telah menyebabkan pemerintah tidak konsisten menegakkan PP No.38/2000 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan.

Komisi VII DPR mendesak untuk mengatur masalah rokok itu dibuat dalam bentuk UU, sehingga masyarakat akan mempunyai posisi tawar yang cukup kuat. Disamping itu, DPR akan dapat melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemerintah maupun industri rokok.

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) akan menindak tegas perusahaan rokok yang menayangkan iklan rokok di media elektronik di bawah pukul 21:30 waktu setempat. “Bila teguran ini tidak diindahkan, BPOM akan melakukan upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. Iklan rokok yang melanggar ketentuan PP No.81 tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan dan PP No.38 tahun 2000 tentang Perubahan Atas PP no 81 tahun 1999 akan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp100 juta. Penerimaan cukai rokok pada tahun 2000 mencapai Rp 10,27 triliun, sedangkan belanja kesehatan akibat merokok sesuai data dari Ditjen POM Depkes pada tahun yang sama mencapai Rp 11 triliun.

BERHENTI MEROKOK

Beberapa alasan untuk berhenti merokok

1. Impotensi

Merokok akan mengurangi aliran darah yang diperlukan untuk mencapai suatu keadaan ereksi. Karena hal tersebutlah rokok dapat mempengaruhi days ereksi penis.

2. Wajah keriput

Merokok dapat mengurangi aliran oksigen dan zat gizi yang diperlukan sel kulit Anda dengan jalan menyempitkan pembuluh darah di sekitar wajah. Sehingga akan menyebabkan keriput.

3. Gigi berbercak dan nafas bau.

Partikel dari rokok sigaret dapat memberi bercak kuning hingga cokelat pada gigi Anda, dan ini juga akan memerangkap bakteri penghasil bau di mulut Anda. Kelainan gusi dan gigi tanggal juga lebih sering terjadi pada perokok.

4. Anda dan di sekitar’ menjadi bau.

Rokok sigaret memiliki bau yang tidak menyenangkan dan menempel pada segala sesuatu, dari kulit dan rambut Anda sampai pakaian dan barang-barang di sekitar Anda. Dan bau ini sama sekali bukan hal yang membangkitkan selera pasangan maupun teman-teman.

5. Tulang rapuh

Sejumlah penelitian menemukan hubungan antara merokok dengan osteoporosis pada pria dan wanita. Sebuah penelitian mengamati kasus patah tulang pinggul pada wanita lansia, dan menyimpulkan bahwa satu dari 8 kasus patah tulang itu disebabkan oleh kehilangan massa tulang yang disebabkan oleh merokok.

6. Depresi

Sebagian ilmuwan menganggap rokok mengandung zat yang mampu menyebabkan peningkatan mood. Zat inilah yang biasanya kandungannya berkurang saat seseorang menderita depresi. Itulah juga penyebabnya mengapa orang yang sedang stres atau depresi cenderung mencari ‘pelarian’ ke rokok.

7. Panutan yang buruk bagi anak.

Setiap hari, dliperkirakan 3000 anak di AS yang menjadi ketagihan merokok sigaret. Bila mereka terus merokok, 1000 diantaranya bisa dipastikan akan meninggal akibat penyakit yang berhubungan dengan merokok.

8. Kebakaran

jika Anda ceroboh, saat merokok clan membuang puntung rokok yang masih menyala ke sembarang tempat dapat menyebabkan kebakaran.

9. Sirkulasi darah yang buruk

Sel darah merah telah dirancang dari sananya untuk mengangkut oksigen ke seluruh tubuh. Pada perokok, molekul oksigen digantikan oleh komponen dari asap rokok, sehingga menghambat transportasi oksigen yang penting bagi kehidupan sel.

10. Terkesan bodoh

Jika perokok membela ketergantungannya, ada satu kebenaran yang tak mampu mereka pungkiri: Seperti kata slogan, rokok itu pembunuh. jadi, bila masih ada yang meneruskan kebiasaan itu, tentunya akan terlihat bodoh kan.

TIGA HAL UTAMA

Melihat bahaya-bahaya yang dapat ditimbulkan rokok, kiranya diantara kita perlu bahu-membahu berbuat tiga hal utama :

ü Komunikasi dan informasi tentang bahaya merokok, baik bagi si perokok langsung maupun perokok pasif.

ü Menyediakan tempat-tempat khusus bagi orang yang merokok agar yang bukan perokok tidak terkena dampak negatifnya.

ü Jangan merasa segan untuk menegur perokok, jika anda merasa terganggu.

STRATEGI BERHENTI MEROKOK

Berikut ini strategi-strategi yang dapat anda gunakan untuk berhenti merokok:

1. Rencanakan waktu berhenti

Rencanakan kapan anda akan berhenti merokok untuk selamanya. Waktunya mungkin saja beberapa hari ke depan atau 2 minggu lagi. Menjelang hari berhenti merokok itu, anda kurangi jumlah rokok yang dihisap setiap harinya.

2. Obat-obatan

Obat membantu mengurangi gejala-gejala berhenti merokok sampai efek terburuk terlewati. Anda mempunyai pilihan obat baik berdasarkan resep dokter maupun obat over-the-counter (tanpa resep dokter). Diskusikan pilihan tersebut dengan dokter anda.

3. Bantu diri anda sendiri

Dalam merencanakan dan menjaga keinginan anda untuk berhenti merokok, carilah informasi mengenai rokok dan penyakit yang ditimbulkan dari berbagai sumber terpercaya seperti American Cancer Society, American Lung Association, Centers for Disease Control and Prevention atau situs lokal seperti Yayasan Kanker Indonesia, Yayasan Jantung Indonesia ,Komite Nasional Penanggulangan Masalah Merokok. Bantulah diri anda dengan informasi yang meyakinkan anda untuk menjauh dari rokok setelah berhenti merokok.

4. Kelompok pendukung

Entah anda bertemu secara online atau sebuah kelompok pendukung. Carilah dukungan dari orang-orang yang juga berusaha untuk berhenti merokok.

5. Konseling

Konseling merupakan pertemuan tatap muka dengan dokter yang terpercaya, psikolog, perawat atau konselor. Forum ini akan membahas hal-hal apa saja yang menghalangi anda untuk berhenti merokok dan cara-cara untuk mengatasinya.

6. Cold turkey

Merupakan strategi dengan langsung berhenti merokok. Jika anda memilih cold turkey maka anda akan mengalami gejala-gejala putus rokok, seperti semua orang yang berhenti merokok seperti tidak sabar (restlessness), nafsu makan bertambah, mudah tersinggung.

Disarankan agar anda mencari bantuan saat anda berhenti merokok, baik itu berupa dukungan ataupun pengobatan.

7. Olahraga

Olahraga akan membantu anda mengatasi stres dan berat badan yang bertambah setelah anda berhenti merokok.

8. Ajak Sahabat/Keluarga Anda

Mintalah teman atau anggota keluarga yang tidak merokok untuk menyediakan waktu mereka jika anda mengalami masa-masa yang sulit.

9. Terapi alternatif

Beberapa perokok mencoba metode hipnotis atau akupuntur untuk membantu mereka berhenti merokok, meskipun tidak banyak yang terbukti berhasil. Namun, bila metode tersebut membuat anda berhenti merokok, berarti metode tersebut cocok dengan anda.

Untuk berhenti merokok, anda membutuhkan pendekatan personal. Apa yang berhasil untuk orang lain belum tentu berhasil pada anda

APA YANG HARUS ANDA LAKUKAN?

Bila anda seorang perokok dan berencana ingin memiliki anak, berhentilah merokok sekarang juga! (Para ahli merekomendasikan setidaknya anda berhenti merokok sebulan sebelum terjadinya pembuahan). Berkonsultasilah dengan dokter atau tenaga kesehatan lainnya untuk membantu menghilangkan kebiasaan merokok anda. Banyak sekali tehnik yang ditawarkan, carilah yang paling cocok untuk dilakukan.

Berikut ada 7 cara berhenti merokok yang kami anjurkan:

1. Bersihkan dan buang. Bersihkan dan buang semua rokok yang anda miliki.

2. Buat catatan dan peringatan. Tulis catatan seperti “Anda sekarang bukan perokok” dan tempelkan pada tempat-tempat yang sering anda kunjungi – di tempat tidur, atas meja dsb.

3. Lakukan terus-menerus. Tetaplah berhenti merokok pada hari yang telah anda tentukan untuk berbuat demikian. Jangan terputus-putus melakukannya.

4. Pusatkan perhatian pada pekerjaan sehari-hari untuk mengalihkan keinginan merokok.

5. Berpikir positif. Pikirkan diri anda sebagai seorang yang bukan perokok. Apabila ada tawaran merokok dari teman, katakan kepada teman anda itu dengan tegas “Saya tidak merokok”.

6. Mintalah dukungan dari keluarga, kawan dekat dan rekan sekerja untuk membantu anda membuang kebiasaan merokok ini.

7. Melawan keinginan untuk merokok:

* Mengalihkan perhatian ketika anda ingin merokok. Katakan pada diri anda “Nanti!!” dan lakukan hal-hal positif lainnya.

* Menarik nafas panjang. Tarik nafas panjang selama lima detik dan lepaskan perlahan-lahan.

* Minum air yang banyak. Hindari minuman yang mengandung kafein seperti kopi, teh atau cola.

* Sibukkan diri anda dengan aktivitas. Ini penting supaya anda tidak selalu terpikir untuk merokok. Aktivitas yang bisa dilakukan misalnya berkebun, membaca buku dsb.

* Melakukan olahraga sekurang-kurangnya tiga kali seminggu selama 20 menit setiap sesi.

* Membasuh tangan atau mandi ketika anda ingin merokok.

* Kunyah sesuatu seperti permen karet, dsb.

* Berdoa semoga anda diberi kekuatan dan keinginan yang tetap untuk berhenti merokok

Pada awalnya berhenti merokok membutuhkan perjuangan yang sangat berat. Jangan kaget bila ada tanda-tanda seperti mudah marah, sulit mengendalikan perasaan, kurang konsentrasi, gelisah, sulit tidur, batuk, penurunan denyut nadi, serta nafsu makan bertambah. Fase ini disebut fase withdrawal. Akan hilang sendiri setelah tiga sampai empat minggu

ShareThis